ABCHANNEL.ID - Perceraian melibatkan pemisahan hukum pasangan dan membatalkan status pernikahan mereka.
Proses perceraian melibatkan berbagai aspek yang meliputi aspek emosional, keuangan, dan hukum.
Pasangan yang memutuskan untuk bercerai harus menghadapi konsekuensi emosional yang kompleks, termasuk perasaan kehilangan, kecewa, dan kesedihan.
Baca Juga: Begini Aturan Komplek Perumahan di Pasuruan Jawa Timur yang Dijuluki Kampung Janda
Mereka juga perlu mengatasi tantangan keuangan, seperti pembagian aset, pembagian hutang, dan penentuan dukungan finansial.
Selain itu, proses hukum perceraian melibatkan pengajuan dokumen hukum, seperti petisi perceraian, pembagian harta gono-gini, penentuan hak asuh anak, dan pembagian hak waris.
Proses ini melibatkan peran pengacara atau mediator yang membantu pasangan mencapai kesepakatan yang adil dan memenuhi persyaratan hukum.
Melansir ABCHANNEL.ID dari akun Instagram @berita_gosip Terjadi lonjakan angka perceraian pasca lebaran Idul Fitri 2023, di Pengadilan Agama kelas 1 A padang, dengan penyebab oerceraian yang beragam.
Diduga bahwa pemicu acara reuni, chattingan, dan pengaruh telfon pintar, menjadi penyebab gangguan pihak ketiga.
Cukup beragam dalam kasus yang terjadi, menurut Nursal Kepala Pengadilan Agama dari Kota Padang " Selepas Idul Fitri, ekonomi, orang ketiga hingga melalui media sosial, menjadi Faktor terjadinya perceraian".
Ada juga yang karena reunian, hingga ahirnya menimbulkan orang pihak ketiga dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Olla dan Aufar Tunjukan Kemesraan di Sidang Perceraian
20 Juli Sidang Perdana Perceraian Nathalie Holscher Dengan Sule, Begini Kata Sang Adik
Ditengah Kabar Perceraian dengan Nathalie Holscher, Beredar Video Sule Menangis Sambil Gendong Adzam
Ketemu di Sidang Mediasi Perceraian, Momen Dedi Mulyadi Ajak Salaman Sang Isteri Disorot Netizen
Namanya Terseret Perceraian Natasha Rizki dan Desta, Ini Watak Gege Elisa Berdasarkan Zodiaknya
Gege Elisa Terseret Perceraian Desta dan Natasha Rizki, Begini Watak dan Karakternya Berdasarkan Weton Lahir