ABCHANNEL.ID- Polisi Majalengka berhasil membekuk pelaku perdagangan orang.
Polisi jajaran Polres Majalengka ringkus pelaku perdagangan orang yang bertindak sebagai perekrut.
Pelaku perdagangan orang tersebut tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolres Majalengka.
Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.
Menurut keterangan Polisi, korban adalah warga Kecamatan Kadipaten.
"Korban IS (33) merupakan warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi,"
Baca Juga: Info Jakarta: Dramatis! Detik-detik Petugas Penyelamat Mengevakuasi Bayi 8 Bulan dari Ibunya
"Namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa," terang Kapolres melalui Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono. Dalam konferensi persnya. Jumat, 9 Juni 2023.
"Diketahui, pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kadipaten, Majalengka dan Inisial A (Laki-Laki) DPO," lanjut Bayu di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," jelas Bayu.
Diungkapkannya, Pelaku MR (63) ini sebagai perekrut korban.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk pelaku MR (63) telah di amankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka berikut barang buktinya sudah kami amankan," bebernya.
"Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang - undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," papar Bayu.
Artikel Terkait
Ditengah Kegiatan Demo Buruh, Polisi Majalengka Lakukan Aksi Bagikan Air Minum
Polisi Majalengka Datangi SMPN 1 Cingambul, Ini yang Dilakukan
Polisi Majalengka 'Percantik' Becak
Temukan Pelajar Bergelantungan di Pintu Angkot, Ini yang Dilakukan Polisi Majalengka
Todongkan Korek Berbentuk Senjata Api dan Rampas HP Warga Lojikobong, Pelaku Diciduk Polisi Majalengka