• Jumat, 22 September 2023

Info Majalengka: Diduga Terlibat dalam Perdagangan Orang, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

- Jumat, 9 Juni 2023 | 17:17 WIB
Pelaku perdagangan orang digelandang Polisi Majalengka ke Mapolres (Heri Firmansyah/Humas Polres)
Pelaku perdagangan orang digelandang Polisi Majalengka ke Mapolres (Heri Firmansyah/Humas Polres)

ABCHANNEL.ID- Polisi Majalengka berhasil membekuk pelaku perdagangan orang.

Polisi jajaran Polres Majalengka ringkus pelaku perdagangan orang yang bertindak sebagai perekrut.

Pelaku perdagangan orang tersebut tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolres Majalengka.

Baca Juga: Masih No Password! Link Download APK MOD Game HDI VERSI TERBARU 2.04 RP + N X8 SPEEDER P1H1 P1H4 P1H5 P1H6

Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.

Menurut keterangan Polisi, korban adalah warga Kecamatan Kadipaten.

"Korban IS (33) merupakan warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi,"

Baca Juga: Info Jakarta: Dramatis! Detik-detik Petugas Penyelamat Mengevakuasi Bayi 8 Bulan dari Ibunya

"Namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa," terang Kapolres melalui Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono. Dalam konferensi persnya. Jumat, 9 Juni 2023.

"Diketahui, pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kadipaten, Majalengka dan Inisial A (Laki-Laki) DPO," lanjut Bayu di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," jelas Bayu.

Baca Juga: Catat! Inilah Cara Mendapatkan Umroh Gratis bagi Pelaku UMKM dan Umum yang Ada di Ciayumajakuning ala APPU

Diungkapkannya, Pelaku MR (63) ini sebagai perekrut korban.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk pelaku MR (63) telah di amankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka berikut barang buktinya sudah kami amankan," bebernya.

"Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang - undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," papar Bayu.

Halaman:

Editor: Abdullah

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Wilayah Surabaya pada 19 September 2023

Senin, 18 September 2023 | 23:50 WIB
X