Segera Berhenti Jual Rokok Tanpa Cukai, Bea Cukai dan Sat PP Sita Rokok Ilegal di Wilayah Selatan Majalengka

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 06:36 WIB
Ribuan Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai disita Petugas Bea Cukai dan Pol PP (diskominfo Majalengka)
Ribuan Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai disita Petugas Bea Cukai dan Pol PP (diskominfo Majalengka)

ABCHANNEL.ID- Sebanyak 8,5 ribu batang rokok tanpa cukai (ilegal) berbagai merek yang beredar di beberapa wilayah yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP.

Penyitaan ribuan batang rokok tanpa cukai ilegal tersebut dilakukan di toko yang ada di perbatasan Kecamatan Cikijing-Cingambul dan Majalengka Kota.

Baca Juga: Terduga Pencuri Kotak Amal Mesjid di Palasah Majalengka Ditangkap Warga

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara.

Dari hasil operasi selama dua hari, kami mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok tanpa cukai.

Baca Juga: Ternyata Pesulap Merah Sudah Berkeluarga, Ini Profil Istrinya

Di mana, mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.

"Kami dari Satpol PP dan Damkar Majalengka beserta Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Jabar selama dua hari ini kami mengadakan penegakan aturan berkaitan dengan penjualan rokok ilegal tanpa cukai."

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Tengah Viral, Lengkap dengan Artinya

"Dari sana, kita mendapatkan barang sitaan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok dengan jumlah keseluruhan 8.580 batang," ujar Rachmat , Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos. Ada 7 merk rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?

"Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 7 merk. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar," ucapnya.

Ardinal Muchtar selaku perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, bahwa pihaknya rutin dalam penegakan aturan rokok tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini ditemukannya barang rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat. Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di tempat warung dan toko.

Halaman:

Editor: Abdullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X