ABCHANNEL.ID - Gelar Mukernas di Makassar, BEM PTNU se-Nusantara menghadiri acara tersebut.
Bertempat di Universitas Islam Makassar pada tanggal 15-18 Maret 2023, munculah gagasan.
Terdapat beberapa poin pembahasan pada gelaran Mukernas di Makassar.
Diantara poin-poin tersebut adalah, pertama menetapkan program kerja di setiap lembaga BEM PTNU Se Nusantara, yang mana program kerja tersebut menjadi tumpuan dan gerakan BEM PTNU Se-Nusantara tanpa mengindahkan AD/ART dan GBHO.
Kedua, selain membahas Program kerja setiap lembaga. Hasil Mukernas juga menyepakati adanya pembahasan Isu-Isu baik isu nasional maupun isu daerah, sesuai dari hasil rekomendasi bahwa BEM PTNU Se-Nusantara siap mendaerahkan Isu Nasional dan menasionalkan Isu daerah.
Salah satu yang di soroti dalam kegiatan MUKERNAS BEM PTNU Se Nusantara yang di selenggarakan di UIM Makassar, salah satunya terkait lembaga kepercayaan masyarakat yaitu Kepolisian Republik Indonesia yang mana Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III Pasal 13 menyebutkan ada 3 tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pertama Memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
BEM PTNU Se-Nusantara menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia GAGAL dalam menjalankan tugas dan wewenang, terbukti banyak kasus yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di antaranya kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.
Selain itu, terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan menembakan gas air mata ke tribun penonton dalam 9 detik ada 11 tembakan dan total keseluruhan ada 45 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Destinasi Wisata Untuk Libur Lebaran 2023, Kawah Putih di Bandung, Cek Ulasannyadi Sini
Belum lagi peristiwa KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam orang yang terjadi di jalan Tol Cikampek kilometer 50.
Tentu dalam hal ini termasuk pelanggaran HAM. Sebab, terenggutnya nyawa manusia. Selain itu kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga wadas purworejo jawa tengah pada 8 februari 2022 silam, komnas HAM menemukan bahwa sejumlah warga di tendang dan dipukul.
Tak hanya itu, warga juga ditangkap dan ditahan Polisi. Itu sederet pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang diketahui oleh publik pastinya masih banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang belum diketahui.
“Dari pihak kepolisian harus melakukan evaluasi besar-besaran bagaimanapun juga kepolisian adalah lembaga yang dipercayai oleh Masyarakat sebagai pengayom, perlingdungan serta pelayan publik, kepolisian juga harus menjaga etika publik” tegas Wahyu Al Fajri sebagai Presidium Nasional BEM PTNU SE-NUSANTARA.
Artikel Terkait
Razia yang Dilakukan Oleh Dinas Sosial Kota Makassar Berakhir Ricuh, Sang Keluarga Melakukan Perlawanan
PSM Makassar Menang dari Persis Solo di Pekan 28 BRI Liga 1, Pemain Terbaik Lengkap Biodata dan Statistik
PSM Makassar Puncaki Klasemen Sementara BRI Liga 1 Pekan 28 Disusul Persib dan Persija, Ini Daftar Lengkapnya
Dinas Sosial Kota Makassar Kembali Menggelar Razia Anak Jalanan, Dua Pengemis dan Dua Anjal Berhasil Diamankan
Deretan Peraih Nominasi Goal, Assist dan Save Terbaik Pekan 28 BRI Liga 1, Pemain PSM Makassar Paling Dominan
Sedang Tayang! Berikut Link Live Streaming BRI Liga 1 Pekan 31 PSM Makassar Vs Bhayangkara FC