• Jumat, 22 September 2023

Resmi dilaporkan, Denny Indrayana: Saya Akan Menghadapi Proses Hukum yang Sedang Berjalan dengan Catatan...

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:03 WIB
Denny Indrayana dilaporkan Andi Windo (Twitter@dennyindrayana)
Denny Indrayana dilaporkan Andi Windo (Twitter@dennyindrayana)

ABCHANNEL.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengacara, Andi Windo.

Denny Indrayana dilaporkan Andi Windo terkait cuitan eks Wamen yang dianggap meresahkan.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan Andi Windo, Denny Indrayana mengaku akan menggunakan hak hukumnya.

Baca Juga: Niat Mencari Keadilan Siswa SMP di Jambi Ini Malah Terancam Pidana, Mahfud MD : Dampingi dan Lindungi!

Sebelum dilaporkan Andi Windo, melalui cuitan di akun Twitternya, Denny Indrayana dianggap telah memunculkan dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sistem pemilu legislatif.

Perubahan sistem pemilu yang disebut Denny adalah tentang apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Seperti ABCHANNEL lansir dari cuitan Denny yang ditulis pada 4 Juni 2023 dengan judul 'Rilis Denny Indrayana Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi'.

Baca Juga: Adu Kuat Jumlah Follower Instagram Akun 8 Peserta Audisi Dangdut Academy Asia 6 Indonesia

"Saya mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang saya sampaikan terkait akan
dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka." Tulisnya.

Pada tulisan berikutnya, mantan Wamen pada era Presiden SBY itu berpendapat untuk melaporkan ke polisi, mesti digunakan secara tepat dan bijak.

Ia juga mengatakan dalam tulisannya, baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Denny Idrayana Klaim Diminta oleh Mahfud MD Bantu Anies Basweda, Menkopolhukam Angkat Bicara

"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," sambungnya.

Terlebih, lanjutnya, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi
Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik.

"Yaitu ketika instrumen hukum
disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ujar Denny melalui tulisannya.

Halaman:

Editor: Abdullah

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X