ABCHANNEL.ID- Tidak bisa dipungkiri, kehadiran E-sports saat ini telah membuat dunia gaming telah berubah, yang semula hanya berupa hiburan semata kini bisa menjadi sebuah pekerjaan atau profesi bagi siapa saja yang menekuninya.
Bagaimana tidak, E-sports saat ini terus menunjukkan perkembangan dengan semakin beragamnya jenis permainan.
Selain itu, jumlah pemain yang lebih merata dari segi umur, latar belakang individu, hingga gender.
Tidak cukup hanya sampai disitu saja, E-sports saat ini dengan segala benefit yang bisa diperoleh mampu mematahkan stigma negatif bermain game, terutama untuk anak-anak.
E-sports saat ini sudah berada didalam skala internasional.
Adapun di Indonesia, E-sports bahkan sudah masuk di kancah olahraga tingkat nasional, yaitu masuk kesalahan satu Cabang Olahraga (Cabor) di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 silam.
Oleh karena itu dengan perkembangan yang sangat pesat, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mendukung gelaran akbar Indonesia E-sports Summit 2022 dan 14th World Esports Championships 2022.
Gelaran E-sports kelas dunia ini akan berlangsung di Bali mulai tanggal 2 hingga 11 Desember 2022, tepatnya di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpora Amali saat menerima Ketua Harian Pengurus Besar E-sports Indonesia ( PB ESI ) Bambang Sunarwibowo, Sekjen PB ESI Franky Ong dan
Wakil Ketua Bidang Umum PB ESI Adipati Karna dalam rangka memberi undangan membuka E-sport Summits Indonesia 2022 di ruang kerjanya, Kemenpora, Selasa (29/11) sore.
Artikel Terkait
Menpora Kukuhkan dan Melepas Kontingen Paralimpiade 2020 Tokyo
Menpora : Keikutsertaan Atlet Angkat Besi Pelatnas PON XX Papua Kebangkitkan Semangat Atlet Junior
Menpora Amali Apresiasi Pelatih Timnas Sepakbola Indonesia Shin Tae Yong
Masuk Piala Dunia, Persatuan Sepak Bola Amputasi Indonesia Minta Menpora Realisasikan Anggaran yang Dijanjikan
Mantan Menpora Roy Suryo Diperiksa Polisi
Roy Suryo Mantan Menpora Era SBY Resmi Jadi Tersangka
Roy Suryo Ditahan, Mantan Menpora Era SBY Tersebut Terancam 6 Tahun Penjara