Lesti Kejora Juri Dangdut Academy 5 Laporkan Suaminya ke Polisi, Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT

- Kamis, 29 September 2022 | 19:37 WIB
Rizki Billah dan Lesti Kejora (Indra Potret)
Rizki Billah dan Lesti Kejora (Indra Potret)

ABCHANNEL.ID- Lesti Kejora juri Dangdut Academy 5 Indosiar melaporkan suaminya ke Polisi. Kamis, 29 September 2022.

Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Lesti Kejora yang juga pentolan Dangdut Academy itu melaporkan Suaminya Rizky Billar diduga karena dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Peristiwa pelaopran Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tentu mengagetkan publik, Pasalnya ketia tampil menjadi juri dan host di Dangdut Academy 5 mereka terlihat baik-baik saja.

Baca Juga: PALING UDATE ! Pola dan Trik Game Slot Buto Ijo Higgs Domino Auto Scatter Bosku

Baca Juga: GAMPANG JP BOSKU! Trik Dan Game Play Slot Duo Fu Duo Cai Higgs Domino, Langsung Naik

Baca Juga: CANTIK MUNGIL BOSKU! Akses Link Download Apk Higgs Domino Mod V1.91 Tema Sandrina Bikin Betah,Intip PW Disini

Melansir AB Channel dari PMJ News Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 29 September 2022

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan WhatsApp Areo, Konon Banyak Fitur Unggulan Dibanding WA Biasa

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Bagaimanakah Cara Merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Benar, Simak Penjelasan Buya Yahya

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Abdullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X