AB CHANNEL – Ribuan botol minuman keras (miras) akhirnya tak lagi memiliki tempat di Kabupaten Majalengka. Sebanyak 6.420 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi simbol tegas komitmen aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Botol-botol miras yang selama ini beredar di berbagai sudut wilayah Majalengka dikumpulkan dari hasil operasi serentak yang dilakukan jajaran Polres Majalengka bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pemusnahan berlangsung dengan disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni.
“Ini bukan sekadar seremonial. Kami tegaskan, kami berkomitmen memberantas miras dan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka.”
Menurutnya, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah lokasi, mulai dari pedagang jamu, warung kelontong, warung remang-remang hingga tempat-tempat lain yang diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol.
Sebanyak 6.420 botol kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolres mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa terhadap para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan tegas pun disampaikan kepada para pelaku usaha maupun pengedar.
Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka, kata dia, akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba dan miras yang berpotensi mengancam keamanan serta masa depan generasi muda.
Bukan Sekadar Botol, Ada Ancaman di Baliknya
Kapolres mengingatkan, persoalan miras tidak berhenti pada aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol. Di baliknya terdapat berbagai potensi persoalan sosial yang dapat menjalar menjadi gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Menurutnya, konsumsi miras dapat berdampak terhadap kesehatan, moral, kehidupan sosial, bahkan memicu terjadinya tindak pidana.
Terlebih, risiko semakin besar ketika masyarakat mengonsumsi minuman oplosan yang dapat berujung pada keracunan hingga kematian.
“Minuman keras memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, moral, hingga potensi terjadinya kejahatan lainnya, bahkan kasus keracunan dan kematian akibat miras, terutama minuman oplosan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah tindak kriminal seperti perkelahian, tawuran dan berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya dapat terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol.
Lebih jauh, kecanduan miras juga dinilai dapat merusak kehidupan sosial dan tatanan keluarga.
Bahkan, lingkungan keluarga yang diwarnai kecanduan alkohol dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi anak-anak serta mengancam masa depan generasi muda.
Karena itu, pemberantasan miras bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan keluarga dan masa depan masyarakat Majalengka.
Bupati: “Langsung Tancap Gas”
Sementara itu, Bupati Majalengka memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Majalengka serta seluruh instansi terkait yang terus melakukan upaya pemberantasan miras dan narkoba.
Menurutnya, keberadaan miras di tengah masyarakat dapat memunculkan keresahan dan berbagai persoalan sosial, termasuk tindak kriminal yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Saya bangga dengan Pak Kapolres yang langsung tancap gas dalam pemberantasan narkoba dan miras,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, lanjutnya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Majalengka.
Pemusnahan 6.420 botol miras hari itu pun menjadi pesan keras bahwa perang terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal belum berakhir.
Bagi aparat dan pemerintah daerah, ribuan botol yang dihancurkan bukan sekadar benda yang dimusnahkan.
Di balik setiap botol, ada kekhawatiran tentang kesehatan, keluarga, keamanan dan masa depan generasi muda yang harus dijaga bersama.
Majalengka pun menegaskan sikapnya: peredaran miras dan narkoba tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi ancaman di tengah masyarakat.***





















