Update Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Bharada E Tersangka

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:37 WIB
 kasus baku tembak antar polisi antara Brigadir J dengan Bharada E (pexels.com)
kasus baku tembak antar polisi antara Brigadir J dengan Bharada E (pexels.com)

ABCHANNEL.ID- Progres penyelidikan kasus polisi tembak polisi sudah pada penetapan tersangka. Kamis, 4 Juli 2022.

Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Berikut Jadwal Film Pengabdi Setan2 Communion di Bioskop Cirebon

Bharada E disebut melakukan penembakan kepada Brigadir J bukan untuk membela diri.

Hal itu diterangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Cocok Untuk Anak-anak, Ini Link Download Game Edukasi Lingokids

Andi menegaskan dalam kasus polisi tembak polisi aksi Bharada E yang menembak Brigadir J, bukan untuk membela diri.

Hal tersebut dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: Link Download Game Online Truk Kontruksi, Yang Punya Anak Kecil Harus Unduh

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu,3 Agustus 2022 Malam. Dikutip AB Channel dari PMJ News.

Sementara untuk Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Profil Ayu Laksmi Pemeran Ibu dalam Pengabdi Setan 2 Communion

Dengan ditetapkannya  Bharada E sebagai tersangka tersebut sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Ketika itu, polisi belum menetapkan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Abdullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X